Rabu, 24 Juni 2020



 LOMBOK TIMUR๐Ÿ’š SKENARIO PEMBELAJARAN DI TAHUN 2020/2021
Meski Covid-19 tengah melanda dan persiapan [un kurang, jiwa-jiwa inovatif bergerak, tidak bisa daring, luring pun dijalani. Orang tua siswa juga tidak mau ketinggalan, mereka ikut membaca tugas-tugas yang diberikan kepada putra-putrinya.  Benar kata orang, di balik musibah pasti ada hikmah dan pelajaran. Di balik Covid-19, banyak orang terutama guru-siswa, (termasuk pengawas sekolah), berupaya menguasai teknologi yang memang sangat dibutuhkan di era 4.0 saat ini. Penggunaan media pembelajaran jarak jauh seperti whatsApp, google form, google classroom, aplikasi zoomyoutube, office 365, ramai diperbincangkan sehingga langsung-tidak langsung akan mampu meningkatkan  kemampuan guru-siswa dalam menggunakan dan  mengakses teknologi. 
Pertanyaan adalah, apa dan bagaimana skenario pembelajaran yang harus dilpersiapkan untuk menyambut tahun pelajaran 2020/2021 di tengah issue Covid-19 yang masih menghantui seluruh lapisan masyarakat ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, paling tidak harus dicermati dua hal berikut: 

  1. Paparan Mendikbud terkait Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, yang disaksikan secara live melalui https://www.youtube.com/watch?v=Jt-JRcTKHvo&fbclid=IwAR3B-WihCCrXaRpg8B_2nugucfkq-qJFEr-tQA4x_6Su7aJ65h_PpQc9ikY pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 16.30 WIB, yang melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia; Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepala Pelaksana Gugus Tugas;  Kementerian Kesehatan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024;  Kementerian Agama Republik Indonesia; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; dan Komisi X DPR RI;  
  2. Data yang rilis pada hari Kamis, 18 Juni 2020 melalui https://mataram.antaranews.com/berita/123416/mulai-hari-ini-enam-kecamatan-di-lombok-timur-jadi-zona-hijau-covid-19, yang menyatakan bahwa enam kecamatan di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, sejak Kamis, 18 Juli 2020 menjadi zona hijau COVID-19, yaitu kecamatan Sakra Barat, Sakra Timur, Sambalia, Keruak,  Montong Gading dan Sukamulia. Sementara itu, kecamatan yang masih zona kuning adalah Suela, Masbagik, Sembalun, wanasaba, Jerowaru dan Lenek. Sedangan  kecamatan yang masih berada di zona merah yaitu Selong, Sakra, Terara, Sikur, Labuhan Haji, Pringgabaya, Wanasaba, Pringgasela dan Suralaga. 
Berikut disajikan sejumlah poin penting dari paparan Mendikbud, Mas Nadiem Makarim terkait Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, kiranya dapat dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan pembelajaran di Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Pelajaran baru 2020/2021.
  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran” merupakan Prinsip Kebijakan Pendidikan  di Masa Pandemi Covid-19.
  2. Pola pembelajaran di di Masa Pandemi Covid-19, yaitu: Untuk daerah yang berada zona kuningoranye dan merahdilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan di zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
  3. Ketentuan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau, antara lain: harus diizinkan oleh Pemda/Kemenag, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa; orang tuan siswa setuju dengan pembelajaran tatap muka. 
Uraian lengkapnya silakan cermati paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bisa diskses di https://www.youtube.com/watch?v=I3F6uzgqwWw, serta Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2o2o/2o2 dan Tahun Akademik 2o2o/2o2l di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan empat Menteri tersebut bisa diakses DI SINI.
Memperhatikan dua intrumen di atas (panduan pembelajaran dari Kemendikbud dan kondisi Lombok Timur yang masih berada di zona merah, kuning, hijau), yang kemudian diakomodasikan dengan hasil monitoring Belajar dari Rumah (BDR), maka terdapat dua skenario pembelajaran yang layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Kabupaten Lombok Timur pada tahun ajaran baru 2020/2021:
Pertama: Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring), luar jaringan (luing), atau kombinasi keduanya daring dan luring. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada bulan April hingga Mei 2020, jumlah yang siswa memiliki gawai atau hp yang bisa digunakan untuk pembelajaran online mencapai 56.56%. Data ini pun diambil pada sekolah pedesaan dengan kemampuan ekonomi relatif menengah ke bawah, sehingga diiyakini anak-anak yang sekolah di kota (kecamatan dan kabupaten) akan lebih banyak lagi  yang memiliki sarana belajar online
Sementara itu, melihat cara guru berkomunikasi dengan orang tua siswa saat pelaksanaan ujian sekolah dari rumah mencapai lebih dari 26% memanfaatkan group WA, dan sejumlah guru maupun pengawas sudah mulai menfaatkan aplikasi pelaksanaan tugas,  maka  pembelajaran jarak jauh (moda daring mupun luring), layak dan harus dikembangkan terutama di wilayah zona merah dan kuning.
Mengacu kepada sejumlah data dan kebijakan, serta hasil monitoring pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang berlangsung selama hampir empat bulan (Maret hingga Juni 2020), maka kegiatan yang perlu dilakukan oleh sekolah seiring diberlakukannya pembelajaran jarak jauh adalah:
  1. Membangun persepsi dan pemahaman yang sama antara seluruh komponen sekolah terkait makna pembelajarran jarak jauh dan hubungannya dengan kebijakan BDR, karena ini bukan semacam belajar mandiri tanpa tuntutan capaian akademik semata. 
  2. Mendata jumlah siswa yang memiliki gawai/laptop/pc dan sejenisnya yang dapat mendukung pembelajaran jarak jauh daring/luring/keduanya.
  3. Mendata jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring. 
  4. Menyusun regulasi atau panduan yang brisikan: program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanann pembelajaran jarak jauh; mekanisme dan durasi waktu pelaksanaan;  mekanisme pelaksanaan penilaian, protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan sebagainya. 
  5. Memfasilitasi optimalitas keterlaksanaan skenario pembelajaran yang diputuskan, misalnya:  mengeluarkan kebijakan pemberian paket data bagi guru dan siswa, memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki, bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan
  6. Mempersipakan scenario pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.


     Penjelasan lebih rinci mengenai Media dan Sumber Belajar Jarak Jauh daring/luring, dapat dilihat pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang  Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut dapat diakses DI SINI



     Kedua: Pembelajaran tatap muka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang memadai. Untuk satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah zona hijau, sehingga aman dan nyaman untuk dibuka kembali sebagai pusat pembelajaran, kegiatan yang perlu dilakukan adalah:

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kepala UPTD, Kepala Desa, Puskesmas terdekat, Komite Sekolah, Orang Tua Siswa, serta pihak terait lainnya di sekola. 
  2. Melakukan pendataan warga sekolah menderita sakit dengan berbagai keluhan, serta mengidentifikasi kondisi kesiapan dan kebutuhan belajar siwa.
  3. Menyusun protokol kesehatan yang memadai dan dipampang  di sejumlah tempat yang mudah dibaca dan diakses oleh seluruh warga sekolah.
  4. Menyepakati dan menyosialisasikan bagaimana mengatur ruang-ruang kelas, bagaimana pola belajar mengajar serta hubungan sosial di sekolah, serta bagaimana protokol kesehatan diberlakukan di sekolah
  5. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah  sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  6. ekerjasama dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua warga sekolah dan tamu yang datang ke sekolah.
  7. Pemanfaatan papan sekolah aman, poster, spanduk, buletin, mading, beaner, dan lain-lain untuk mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  8. Mempersipakan skenario pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
     
         Bagaimana menurut Anda?
      ๐Ÿ’š๐Ÿ’š๐Ÿ’š LOMBOK TIMUR



  LOMBOK TIMUR๐Ÿ’š  SKENARIO PEMBELAJARAN DI TAHUN 2020/2021 M eski Covid- 19 teng...